Urgensi Kepastian Lahan dalam Hilirisasi Industri
Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) merupakan proyek padat modal yang membutuhkan kepastian hukum atas tapak proyek dan wilayah penyangga. Namun, di berbagai wilayah sentra tambang seperti Maluku Utara dan Sulawesi, sengketa pertanahan kerap menjadi penghambat utama realisasi investasi.
1. Titik Rawan Sengketa Pertanahan
- Tumpang Tindih Alas Hak Non-Sertifikat: Klaim berbasis Surat Keterangan Tanah (SKT), surat girik lama, atau surat garapan kepala desa yang saling bertentangan.
- Klaim Tanah Adat / Ulayat: Ketidakjelasan batas teritorial hak komunal masyarakat adat yang belum terpetakan dalam peraturan daerah.
- Sengketa Batas Konsesi Kawasan Hutan: Perbedaan tafsir peta penunjukan kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan tata ruang wilayah (RTRW).
2. Strategi Preventif: Comprehensive Legal Due Diligence (LDD)
Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi atau pelepasan hak, korporasi wajib melaksanakan Legal Due Diligence yang tidak hanya memeriksa keaslian fisik dokumen di kantor BPN, melainkan juga melakukan verifikasi riwayat penguasaan fisik tanah di tingkat desa dan koordinasi dengan tetua adat.
3. Rekomendasi Mitigasi
- Gunakan mekanisme konsinyasi atau escrow account jika terjadi sengketa kepemilikan ganda antar-warga saat proses pembebasan.
- Libatkan notaris/PPAT berpengalaman dan aparat kejaksaan/pemerintah daerah dalam format mediasi resmi (MoU).
- Pastikan seluruh berita acara pelepasan hak ditandatangani oleh seluruh ahli waris sah.
Leave a Reply