Menghadapi Wanprestasi Mitra Bisnis
Dalam dinamika perdagangan dan konstruksi, kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajiban kontraktual (breach of contract) sering menimbulkan kerugian berantai. Kemenangan dalam gugatan perdata sangat ditentukan oleh kualitas pembuktian di muka sidang pengadilan.
1. Keabsahan Somasi (Teguran Resmi)
Sesuai Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis. Somasi yang baik harus memuat:
- Klausul perjanjian spesifik yang dilanggar.
- Batas waktu yang wajar dan terukur untuk pemenuhan kewajiban (umumnya 7–14 hari kerja).
- Peringatan tegas mengenai langkah hukum litigasi dan klaim ganti rugi bunga moratoir.
2. Bukti Digital dan Rantai Komunikasi
Sejak berlakunya UU ITE, korespondensi email, pesan WhatsApp terverifikasi, dan invoice elektronik diakui sebagai alat bukti petunjuk yang sah. Sangat penting bagi tim legal perusahaan untuk mengamankan riwayat komunikasi sebelum lawan menghapus jejak digital.
3. Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Gugatan tanpa sita jaminan berisiko menjadi putusan hampa (illusory judgment). Kuasa hukum harus secara proaktif melacak aset tidak bergerak maupun rekening bank tergugat untuk dimohonkan sita jaminan bersamaan dengan pendaftaran gugatan.